Gawat.. Akta Cerai Palsu Gentayangan di Purwakarta, Ini Kata Pengadilan Agama

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemalsuan akta cerai di wilayah Kabupaten Purwakarta yang bergentayangan perlu diwaspadai. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, ada warga yang melaporkan terkait akta cerai yang tidak terdaftar dan diduga palsu.

Akibatnya, warga yang menjadi korban pemalsuan sulit untuk melakukan legalisir proses pernikahan selanjutnya.

Sekertaris Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Abdul Ghaffar Mubtadi, mengatakan adanya laporan akta perceraian palsu diketahui setelah salah satu pihak dari keluarga yang bermasalah melapor kepada Pengadilan Agama Purwakarta bahwa ia memiliki akta perceraian padahal tidak pernah dipanggil ke pengadilan.

“Sesuai keterangan panitera muda hukum selaku atasan petugas akte cerai, pernah ada yang melaporkan terkait adanya akta cerai palsu ke sini. Mereka ngelapor ke sini, kami sarankan untuk melaporkannya ke polisi karena akta palsu itu adalah perbuatan kriminal,” ungkap Ghaffar, saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:  Sopir Bus di Purwakarta ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

Menurutnya, hal ini disebabkan ketidakpahaman mesyarakat dalam prosedur perceraian, sehingga membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti dengan pembuatan akta perceraian palsu.

“Adanya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai,” ucap Ghaffar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bereaksi Keras Atas Perusakan Hutan Yang Bikin Orang Baduy Nangis

Ia mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara “nembak” pengadilan agama dengan bayaran variatif.

“Pemalsuan akta cerai dilakukan karena banyak masyarakat yang menganggap proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama berbelit-belit. Pasalnya, perlu tahapan untuk melakukan sidang perceraian,” ujarnya.

Selain itu, Ghaffar menambahkan, dari Pengadilan Agama pun akan melakukan proses mendamaikan sebelum memutuskan untuk perceraian.

“Kan ada tahapannya sampai keluar akta cerai, dan itu tidak bisa diprediksi waktunya. Kalau kedua pihak sepakat, tidak akan lama. Tergantung dengan perkaranya,” jelasnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Kuliah Umum Di Universitas Sangga Buana

Ghaffar menambahkan, akta cerai yang asli pasti mudah diperiksa. Pasalnya, akta cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama sehingga bisa dicek keberadaannya.

“Mungkin saja ada ratus bahkan ribuan pemilik Akta Cerai Palsu yang enggan mengecek keakuratan data yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Padahal untuk mengecek data tersebut bisa via call center pada jam kerja dan itu gratis. Dari bentuk fisik saja mudah dikenali, apa lagi bila dicek nomor registrasinya,” pungkasnya. (Gin)