Jual Lagi Rumah Yang Sudah Diangsur Konsumen, Pria Ini Ditangkap Polisi

JABARNEWS | BOGOR – AD yang merupakan Direktur PT CPP selaku developer Cibinong Lakeside Resort Residence diamankan Sat Reskrim Polres Bogor. Dia dianggap melanggar UU Nomor 8/1999 juncto tentang perlindungan konsumen hingga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“AD kami amankan setelah hasil penyilidikan dan bukti-bukti yang kuat berupa brosur perumahan dan bukti transaksi,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:  Ini Komimen DPRD Jabar Tingkatkan Kerja Sama Negara Asia Afrika

Dia menerangkan, sebelumnya pada Juli 2019 lalu AD dilaporkan konsumennya berinisial BH. Konsumen tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dirugikan oleh PT CPP selaku developer.

“BH dan marketing PT CPP bersepakat membeli rumah secara cash angsuran. Namun setelah cicilan ke-8 dengan uang yang terangsur sebesar Rp 400 jutaan dia merasa dirugikan, karena kavling rumah yang dibelinya dijual lagi dan karena tak ada itikad baik BH yang merupakan konsumen atau korban melaporkannya kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” terangnya.

Baca Juga:  Besok Pemkot Bandung Akan Putuskan Kepastian Sekolah Tatap Muka

Harun menjelaskan, alasan lamanya penyelidikan dan penyidikan karena pihaknya perlu kehati-hatian, setelah saksi dan bukti-bukti kuat maka pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka AD.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi baik dari sisi korban maupun terlapor, hingga saat ini kepolisian baru menetapkan AD sebagai tersangka karena ia yang bertanggung jawab di PT CPP tersebut,” jelas AKBP Harun.

Baca Juga:  Bersiap! Empat Zodiak Ini akan Dapat Kejutan di Akhir Bulan Oktober

Dia mempersilakan apabila ada konsumen lainnya yang merasa dirugikan oleh produsen, kepolisian menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli sebuah produk.

“Apabila ada konsumen yang dirugikan PT CPP atau developer perumahan lainnya silahkan lapor ke pihak kepolisian, masyarakat juga dihimbau untuk waspada akan modus-modus kejahatan seperti ini,” lanjutnya. (Red)