Disnakertrans Subang Pastikan Perusahaan Bayar THR 100 Persen

JABARNEWS | SUBANG – Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah mengeluarkan kebijakan masalah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan setiap perusahaan-perusahan di tanah air, salah satunya ke perusahaan yang ada di Kabupaten Subang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni , bahwa surat edaran dari Kemenakertrans baru turun pada tanggal 12 April 2021 kemarin.

Baca Juga:  Sudah Dipermudah, Pengusaha Angkutan Umum Keukeuh Ogah Masuk Ke Maniis

Terkait hal itu, maka dinas juga belum bisa bergerak hanya baru bisa menginformasikan saja ketiap perusahaan dan itu bisa bergerak paling lambat tanggal 30 April 2021 mendatang.

“Memang perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Subang, dari hasil monitoring pihak kami rata rata sekarang itu sudah mulai siap membayar. Alhamdulilah dari hasil pantauan kemarin itu sudah pada mau membayar sampai 100%,” kata Yeni, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:  Selain Tuntut Ilmu Agama, Santri Harus Lebih Pede

Sementara itu dari Surat edaran (SE) bahwasannya perusahaan yang akan membayarkan wajib memberitahukan atau melaporkan kepada dinas terkait yaitu Disnakertrans dan untuk pengawasan setiap perusahan itu berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Di dalam poin terakhir untuk Surat Edaran bahwasannya perusahaan yang akan membayarkan wajib memberitahukan kepada atau melaporkan kepada dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan juga laporan keuangan itu ada di dalam surat edaran,” ujarnya.

Baca Juga:  APK Jokowi-Amin Penuhi Jalanan Kota Bandung, Bawaslu Temukan Pelanggaran

“Jika perusahaan kalau ada permasalahan perselisihan maka diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi,” pungkas Yeni. (Red)