Penertiban Berujung Aksi Koboi Pedagang Pasar Andir Tembakkan Senjata Api

JABARNEWS I BANDUNG – Seorang pedagang mengamuk menembakkan senjata api ke udara, di Pasar Andir, Kota Bandung. Aksi koboi pedagang Pasar Andir itu diduga karena ia tak terima lapak dagangannya ditertibkan oleh petugas pasar. 

Pedagang tersebut protes karena dilarang berdagang secara emperan di sekitar pasar di Bandung tersebut. Pelaku telah diamankan oleh Polsek Andir dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Bandung. 

Baca Juga:  Positif Covid-19, Wakil Wali Kota Depok Terpilih Akan Dilantik di RS

Pelaku lain yang diketahui menjadi pembeli senjata api tersebut pun turut diamankan. Kedua pelaku yang diamankan Polsek Andir itu ialah pria berinisial AFB (30) dan AMR (31).

“Pelaku menggunakan senjata api jenis flare, kemudian menembakkan senjata api tersebut karena tidak terima dilarang oleh PD pasar untuk berjualan di emperan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Bandung, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:  One Day No Rice, Apakah Itu?

“Namun, yang bersangkutan tidak menerima. Untuk menakut-nakuti petugas PD Pasar Andir kemudian dia menembakkan sebuah pistol flare sebanyak tiga kali,” sambung Adanan Mangopang.

Soal permasalahan penertiban, Adanan Mangopang mengatakan kedua pelaku tak terima adanya perlakuan dari petugas Pasar Andir.

Baca Juga:  PHRI Jabar: Sudah 560 Hotel Tutup Permanen, Akan Bertambah di Tahun 2021

Sementara itu, dari hasil pengembangan ke tempat tinggal kedua orang pedagang itu di wilayah Cicendo, Kota Bandung, polisi temukan senjata api rakitan lengkap dengan koper beserta amunisinya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun. (Red)