Gara-Gara Ini, Pengadilan di Majalengka Sidangkan Kasus Ibu Gugat Anak

JABARNEWS I MAJALENGKA – Seorang ibu, Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya, Ika Wartika alias Kwik Gien Nio dalam akta kelahiran.

Kasus ibu gugat anak itu terjadi di Kabupaten Majalengka. Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Majalengka dengan No 7/Pdt.G/2021/PN MJL.

Penggugat ingin membatalkan kutipan akta kelahiran No: 41/SAL.1958 atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio yang telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Majalengka yang kini menjadi tergugat.

Gugatan yang diajukan Sri Mulyani itu berawal ketika penggugat menikah dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng. 

Baca Juga:  36 Perusahaan Sediakan 15 Juta Katering Untuk Jemaah Haji Indonesia

Selama pernikahannya, pasangan suami itu tidak memiliki keturunan. Namun tahun 1964, pasangan suami istri itu mendapatkan titipan anak berusia 6 tahun, yang diketahui bernama Kwik Gien Nio (Ika Wartika).

Lalu anak tersebut (Ika Wartika) dibuatkan Akta Kelahiran, disebutkan bahwa Andi Kurnaedi sebagai ayah dari tergugat.

Data tersebut muncul di akta kelahiran dengan N0.41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.

Baca Juga:  Perayaan Tahun Baru Di Purwakarta Aman, Ini Kuncinya

Namun di kemudian hari, Sri Mulyani yang merupakan istri dari Andi Kurnaedi keberatan dengan data itu sekaligus menggugatnya. Andi sendiri meninggal pada 07 Mei 2006 lalu.

Humas PN kelas II Majalengka Beni Cahyono membenarkan adanya gugatan atas nama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (84) dan menjelaskan duduk perkara kasus ibu gugat anaknya tersebut.

Dasar gugatan yang disampaikan ke PN Majalengka karena penggugat merasa tidak pernah mengetahui selama ini nama penggugat tercantum sebagai ibu kandung dalam kutipan akta lahir tergugat. Sebab, selama pernikahan, penggugat tidak dikaruniai anak atau keturunan.

Baca Juga:  Aksi Koboy Jalanan Terekam CCTV di Tasikmalaya, Tabrak Pembatas Jalan Lalu Kabur

“Perkara ini masuk pada tanggal 6 April tahun 2021 dan telah melaksanakan sesi mediasi pertama pada tanggal 13 April kemarin, kemudian sidang pertama pada 13 April dan akan melakukan mediasi sesi ke-II pada kamis 22 April,” ungkap Beni Cahyono, Kamis (15/4/2021).

Selain Ika Wartika, ikut sebagai pihak turut tergugat yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Majalengka. (Red)