Disnakertrans Jabar Terus Kawal dan Awasi Pemberian THR

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik, Kamis (15/4/2021).

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga:  Kasus Pemalsuan Ijazah, Kades Blok 10 di Sergai Jadi Terdakwa

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Baca Juga:  Luhut: Banyak Sekali Ketertinggalan di Selatan Jawa Barat, Harus Kita Kejar

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolerir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tuturnya.

Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Baca Juga:  Aksi Solidaritas Untuk Rakyat Palestina Berlanjut, Kini Dari Driver Ojol Bandung

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hotline dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. (RNU)