Dua Anggota DPRD Jabar Terjerat Korupsi, Pengamat Soroti Lemahnya Partai Integritas

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi menilai kembali ditetapkannya dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka korupsi karena lemahnya partai integritas.

Kendati demikian, dia mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas para pejabat yang korupsi.

“Soal ditangkap tangan dua anggota DPRD bahwa partai integritas para politisi masih lemah, di sisi lain ini menunjukan kinerja KPK yang konsisten dalam mengendus perilaku korup pejabat,” kata Yusa saat dihubungi jabarnews.com, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:  Ombudsman Catat Tujuh Poin Plus di Samsat Kota Bekasi

Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa banyaknya ada anggota dewan yang terjerat kasus korupsi salah satunya disebabkan oleh etika politik yang belum terbangun.

“Menjadi anggota DPRD itu motifnya harus menjadi pelayan publik, jika itu sudah tertanam maka hasrat korupsi bisa ditekan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusa mengungkapkan, hal tersebut menjadi PR besar partai dalam mengawasi para kadernya yang duduk di kursi legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga:  Segugus Impian Kebahagiaan

“Dulu saya pernah menyampaikan PR partai adalah mengawasi para kadernya dan mengedukasi mereka. Bukan hanya formalitas melakukan edukasi/pendidikan politik,” ungkapnya.

Menurut Yusa, seharusnya para anggota dewan mengutamakan etika politik dibanding kepentingan suatu kelompok.

“Setiap anggota punya hasrat masing-masing. Hasrat itu bisa muncul karena dorongan pribadi atau tuntutan kelompok. Yang harus diutamakan adalah etika, bukan relasi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah Tuti Handayani itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Purwakarta Curi Bunga Seharga Rp 10 Juta

Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta. (RNU)