Kejari Garut Sebut Kades Terdakwa Korupsi Menghilang dari Rumahnya

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyampaikan Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan, diketahui ‘menghilang’, tidak ada di rumahnya.

“Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong,” kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi dilansir dari Antara, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:  Rakernas ARM HA IPB, Fathan Kamil: Instrumen Perekat Alumni

Ia menuturkan terdakwa inisial ES tersandung kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menimbulkan kerugian uang negara mencapai Rp400 juta lebih.

Terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan jaminan istrinya, namun istrinya saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung: Mediasi Perusahaan Dan Warga Harus Segera Dilakukan

Sejak penangguhan itu, kata Sugeng, terdakwa tidak menghadiri persidangan, hingga pengadilan menjatuhi hukuman enam tahun penjara atas ketidakhadirannya dalam setiap persidangan.

“Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara,” katanya lagi.

Sugeng menyatakan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah terdakwa terkait putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga:  Bangun Ketahanan Keluarga, Pemrov Jabar Dukung Program "Gerakan 1821"

Kejaksaan, kata Sugeng, sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa maupun istrinya, namun hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Garut belum mengetahui keberadaannya dan masih mencari keduanya.

“Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin,” kata Sugeng. (Red)