JABARNEWS I CIAMIS – Unit Pelayanan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis mengamankan seorang pria hidung belang karena diduga mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun di sebuah hotel.
Pelaku berinisial AY (22) merupakan warga Desa Imbanagara, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Sementara korban merupakan seorang pelajar.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, melalui Kepala Satreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Agustus 2020 silam. Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Pelaku mulai melancarkan aksinya saat berduaan bersama korban di dalam sebuah kamar hotel. Di sana pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Afrizal Wahyudi Achmad di Mapolres Ciamis, Jumat (16/04/2021).
Afrizal Wahyudi Achmad menuturkan, tersangka AY ditangkap sewaktu berada di Dusun Karangtengah Imbanagara Ciamis, Kamis (15/4/2021) sore. Waktu dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
Afrizal Wahyudi Achmad mengimbau kepada warga Kabupaten Ciamis dan Pangandaran untuk selalu terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus atau tergoda dan menjadi korban tindakan asusila atau pencabulan.
“Peran serta maupun pengawasan orangtua sangat penting dan dibutuhkan oleh anak-anak jaman sekarang agar terhindar dari tindak kejahatan,” tandasnya. (Red)