Kutuk Kekerasan Perawat di RS Siloam, GPK Jabar Minta PPNI Lindungi Anggotanya

JABARNEWS | BANDUNG – Kekerasa terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan di rumah sakit atau di Puskesmas bukan yang pertama kalinya terjadi. 

Baru-baru ini ramai diperbincangkan warganet di tanah air. Pasalnya seorang perawat di RS Siloam Palembang mendapatkan kekerasan oleh keluarga pasien diruangan rawat inap.

Menurut informasi yang beredar diketahui bahwa seorang perawat menolak melepas infusan pasien lantaran belum mendapat persetujuan dari dokter hal itulah menjadi pemicu orangtua pasien menganiaya Perawat.

Baca Juga:  Teja Akui Sudah Merasa Nyaman di Persib

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Kesehatan (GPK) Jawa Barat Septian Insan Wibawa mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap perawat atau tenaga medis lainnya.

Menurutnya hal itu semestinya tidak perlu terjadi, apalagi masih dalam situasi pandemi. Diketahui, bahwa tenaga kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam membantu menghadapi situasi seperti ini.

Seharusnya, mereka mendapatkan perlakuan yang layak atas jasa-jasanya dalam melayani masyarakat bukan malah mendapatkan penganiayaan.

Baca Juga:  778 Sekolah di Kota Bandung Siap Laksanakan PTMT Gelombang 3

“Saya sangat menyayangkan atas kejadian yang terjadi di RS Siloam Palembang, harusnya hal itu tak terjadi, apalagi karena perawat itu menolak untuk melakukan tindakan yang diluar prosedur. Saya rasa masyarakat atau keluarga pasien perlu memahami prosedur yang ada, yang harus dijalankan oleh para tenaga kesehatan,” kata Septian kepada jabarnews.com, Sabtu (17/4/2021).

Dia juga berharap, organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dapat lebih responsif dalam melindungi anggota yang menjadi korban kekerasan dan mempunyai masalah seperti ini.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Varian Omicron Lebihi Puncak Delta, Kata Airlangga Hartarto

“Saya Berharap PPNI sebagai organisasi profesi perawat harus lebih responsif dalam melindungi dan memayungi anggotanya yang mempunyai masalah saat bertugas,” ungkapnya.

“Apalagi persoalannya mendapatkan penganiayaan seperti ini saya rasa PPNI harus paling depan dalam melindungi dan melakukan pendampingan manakala persoalan itu dibawa keranah hukum,” tutupnya. (RNU)