Dibuntuti Setelah Mencuri, Seorang Pria di Cirebon Babak Belur Dihajar Warga

JABARNEWS | CIREBON – Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap HS, Minggu (18/4/2021).

Kapolsek Kedawung AKBP Kompol Abdul Qodirad membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berjumlah dua orang, sedangkan yang berhasil ditangkap satu orang.

“Ya, benar. Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan pesona Dawuan Rt 05 Rw 08 Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon. Dan unit reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota telah mengamankan salah satu dari pelaku yang diduga berjumlah 2 orang. Salah satunya berhasil melarikan diri,” kata Imron.

Baca Juga:  Dikala BBM Naik, Ma'ruf Amin Iming-imingi Masyarakat dengan Bansos

Dia menceritakan bahwa pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L dan pelaku mengambil 4 buah cincin emas, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp10.850.000.

“Kemudian ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, untuk itu pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Delapan Tersangka Dibekuk

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan bahwa Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 2 buah obeng milik pelaku, 2 buah kunci leter L, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI, 1 buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku.

Baca Juga:  Dinsos Jabar Prioritaskan KUBE Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat

4 buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 buah perhiasan gelang emas, 1 buah perhiasan kalung milik korban. Serta sejumlah uang tunai Rp10.850.000.

“Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Erdi. (Red)