Kampung Narkoba di Labuhanbatu Digerebek, 2 Bandar Ditangkap Polisi

JABARNEWS I LABUHANBATU – Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di Jalan Padang Bulan, yang disinyalir terdapat kampung narkoba. 

Dari penggrebekan itu, Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pengedar dan menyita barang bukti 25 paket narkoba jenis sabu seberat 3,69 gram, Minggu (18/4/2021).

Kepala Satnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi mengatakan, kedua pengedar narkoba diringkus dari kampung narkoba.

Baca Juga:  Ini Pesan Wagub Jabar untuk Penyelenggara Pilkada

Kedua pengedar narkoba itu ialah TRD (24) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, dan RA (34) warga Jalan Simaoang Mangga mangga, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

“Dari kedua tersangka, disita narkoba jenis sebu seberat 3.69 gram,” kata AKP Martualesi di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Ada Hadiah Rp150 Juta untuk Desa Pemenang Lomba, Berminat?

Ia menjelaskan, penggrebekan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan terdapat  kampung narkoba. Saat dilakukan penggrebekan, dua orang mencurigakan mencoba kabur sehingga dilakukan pengejaran. 

“Kedua tersangka sempat kabur sehingga terjadi kear-kejaran antara petugas dan tersangka dilokasi,” ucap AKP Martualesi.

Kata dia, dari penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus kedua tersangka dan mengamankan barang bukti 2 plastik narkoba dengan berat 0.40 gram, 1 kaca pirex, 1 plastik berisi 25 paket narkoba dengan berat 3.69 gram.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pekerja Bangunan di Lokasi TMMD

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)