Duh! Hampir Kecolongan, 100 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Singapura

JABARNEWS | BANDUNG – Satgas Gakkum BBL Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Banten.

Benih lobster itu akan dibawa ke Singapura. Pengungkapan kasus itu terjadi di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Jum’at (16/4/2021).

Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pipit Rismanto, selaku Kasub Satgas Gakkum mengatakan, pengungkapan itu berawal adanya informasi transaksi ilegal baby lobster.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim lidik 1 Satgas BL yang dipimpin AKBP Wiwin Setiawan. Berdasarkan pendalaman atas informasi itu, diketahui penyelundupan ke Singapura akan menggunakan jalur darat melalui daerah Sumatera. Tim kemudian melaksanakan observasi dan pengamatan di lokasi yang dicurigai,” kata Pipin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga:  Ruben Onsu Kalah Dalam Rebutan Merek Dagang 'Ayam Geprek Bensu', Tapi Begini..

“Setelah melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan, tim mencurigai 2 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu kemudian dibuntuti. Setelah itu, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap 2 unit kendaraan roda empat itu,” tambahnya.

Dari 2 mobil yang diamankan, ada 20 dus yang berisi benih lobster. Jika ditotal ada 100 ribu benih lobster secara keseluruhan.

Baca Juga:  Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Pangkal Pinang Jatuh

“2 unit kendaraan roda empat sedang membawa sekira 20 dus sterofoam kurang lebih berisi 100 ribu ekor Benih Bening Lobster,” ungkapnya.

Pipin mengamankan satu orang sopir berinisial S. Sedangkan sopir lain, melarikan diri saat penangkapan dan saat ini masih dalam pencarian.

“Saat dilakukan penyergapan, 1 orang sopir dan 1 orang pengawalnya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan 2 orang yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran,” ujarnya.

“Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat yang pada saat disergap berisi masing-masing 10 dus sterofoam Benih Bening Lobster,” lanjutnya.

Baca Juga:  Transformasi Internet Banking, PermataNet Resmi Diluncurkan

Pipin menyampaikan, Kemudian benih lobster tersebut kini telah dilepasliarkan oleh BKIPM. Dia juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini.

“Ratusan ribu Benih Bening Lobster kemudian dilepasliarkan oleh BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim. Kasus itu akan terus didalami guna kepentingan pengembangan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap asal barang dan siapa saja yang terlibat,” tutupnya. (Red)