Aturan Baru Pemerintah, TKI dan Pekerja Swasta Dilarang Mudik Lebaran

JABARNEWS | JAKARTA – Tak Jauh beda dengan Pegawai negeri sipil (PNS). Kini Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dilarang untuk mudik lebaran. Kebijakan tersebut merupakan tindakan lanjutan dari larangan mudik pemerintahan pada Periode 6-17 Mei Mendatang.

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari detikcom Minggu (18/4/2021).

Baca Juga:  Pengelolaan Tempat Wisata di Ciamis Bakal Dilakukan Penataan, Ini Alasannya

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, yang berpotensi kembali meningkat akibat banyaknya mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran.

Selain TKI, pekerja swasta juga termasuk sebagai yang tidak diperbolehkan mudik lebaran. Hal tersebut tertuang langsung dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/7/HK.04/IV/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja atau Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:  Begini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Dedi Mulyadi Hengkang dari Golkar

Namun, pemerintah juga memberi sedikit kelonggaran, dengan cara memperbolehkan pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti mudik karena keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang harus di dampingi keluarga hingga kepentingan persalinan yang boleh didampingi oleh dua orang.

“Pekerja atau buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja atau buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  PMII Demo, Desak Cabut RUU MD3

Sementara Untuk PMI atau TKI, mereka yang memiliki keperluan khusus atau darurat seperti tadi, bisa melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk langsung oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau bebrapa pejabat lainnya yang mendapatakn kewewnangan tersebut. (Red)