Berikut Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Seluruh Daerah Di Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Di Indonesia sendiri biasanya Zakat akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Baca Juga:  Waduh! Tukang Becak di Singaparna Tasikmalaya Meninggal Secara Mendadak, Ini Penyebabnya

Namun, di sebagian besar wilayah terdapat juga BAZNAS yang mengelola zakat di daerah tersebut seperti Baznas Jawa Barat.

Belum Lama ini, Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) mengeluarkan surat edaran berupa besaran Zakat Fitrah yang dikonversi kedalam uang di Kota dan Kabupaten yang ada di Jawa Barat Pada Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Dukung Aksi Ojol Ikut Demo Kenaikan BBM

Oleh Sebab Itu, berikut kami rangkum beberapa nominal Zakat Fitrah yang telah dikonversikan menjadi uang untuk wilayah Jawa Barat. Diantaranya yakni:

  1. Kabupaten Ciamis Rp 25.000,-
  2. Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000,-
  3. Kabupaten Cimahi Rp 30.000,-
  4. Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750,-
  5. Kabupaten Purwakarta Rp 30.000,-
  6. Kabupaten Bekasi Rp 35.000,-
  7. Kabupaten Indramayu Rp 30.000,-
  8. Kabupaten Karawang Rp 32.000,-
  9. Kota Cirebon Rp 37.000,-
  10. Kabupaten Cianjur 30.000-Rp50.000,-
  11. Kabupaten Sumedang Rp. 30.000,-
  12. Kabupaten Kuningan Rp. 30.000,-
  13. Kabupaten Sukabumi Rp. 30.000,-
  14. Kota Sukabumi Rp. 30.000,-
  15. Kabupaten Subang Rp. 27.500,-
  16. Kota Bogor Rp. 37.000,-
  17. Kabupaten Garut Rp. 30.000,-
  18. Kota Depok Rp. 37.500,-
  19. Kota Bekasi Rp. 40.000,-
  20. Kabupaten Bogor Rp. 37.500,-
  21. Kota Tasikmalaya Rp. 30.000,-
  22. Kabupaten Bandung Rp. 30.000,-
  23. Kota Banjar Rp. 25.000,-
  24. Kabupaten Majalengka Rp. 27.500,-
  25. Kabupaten Cirebon Rp. 30.000,-
  26. Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000,-
  27. Kota Bandung Rp. 30.000,- . (Mal)
Baca Juga:  Pembuatan SKCK di Polres Purwakarta Meningkat Pada Masa Pendaftaran Bacaleg