Satu Pekan Pertama Ramadhan, Polresta Cirebon Ringkus Tujuh Pelaku Perjudian

JABARNEWS | CIREBON – Satu pekan pertama bulan ramadhan Kepolisian Polresta Cirebon, berhasil meringkus sebanyak tujuh tersangka kasus tindak pidana perjudian di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Cirebon.

Tujuh tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya tiga orang tersangka berasal dari wilayah Kecamatan Weru, satu tersangka dari wilayah Kecamatan Losari, dan tiga orang lainnya berasal dari wilayah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Manfaatkan Medsos, Mahasiswa di Jatinangor Sumedang Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, diamankannya ketujuh pelaku perjudian itu. Menurutnya, menjawab laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku tersebut.

“Ditangkapnya para pelaku ini, kami merespon cepat laporan dari masyarakat, yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, “katanya saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Cirebon. Selasa (20/04/2021)

Baca Juga:  Asik Mainkan Smartphone Curian, Pelaku Curanmor Asal Asahan Ditangkap

Dijelaskan Kapolresta, pengungkapan tindak pidana perjudian itu, sekaligus dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci ramadhan.

“Pelaku yang kami amankan ini, hasil dari operasi pekat selama bulan suci ramadhan, “katanya.

Selain mengamankan tujuh pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ratusan ribuan uang dan handphone yang diduga dijadikan alat untuk perjudian toto gelap (toge)

Baca Juga:  DPRD Jabar Terima Kunjungan Lemhannas

“Sejumlah barang bukti berhasil kami sita dari tangan para pelaku, yang dijadikan alat perjudian togel, “katanya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini mendekam di tahanan Polresta Cirebon, Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketujuh tersangka, kami jerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dalam kurungan penjara, “katanya. (Arn)