Awas! Pemudik yang Lewat Cirebon akan Diputar Balik

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Lalu-lintas Polres Cirebon Kota menyiapkan empat titik untuk memberlakukan larangan mudik libur panjang lebaran idul fitri.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Laode Habibi Jama menegaskan, sedikitnya terdapat empat titik yang diterapkan sebelum tanggal 6 Mei pihaknya tetap melarang mudik.

Baca Juga:  Kapolres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Warga Papua di Purwakarta

“keempat titik penyekatan yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon kota yakni, Bundaran Tangkil Gedung Negara, Kedawung, Bundaran Kalijaga dan Penggung,” kata Habibie, Selasa (20/04/2021)

Dijelaskan Habibi, kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar Cirebon yang melakukan perjalanan mudik akan diberhentikan dan diminta putar balik.

Baca Juga:  Tegakkan Protokol Kesehatan, Polda Jabar Kerahkan Brimob Bersenjata Lengkap

“pemudik yang terjaring, di titik penyekatan akan kami lakukan swab antigen secara random dan juga akan melaksanakan razia,” jelasnya.

Ia juga memastikan, pihaknya akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 ketika ada pemudik yang reaktif. Pemudik yang reaktif itu akan diusulkan untuk dikarantina.

“kita kasih pilihan, mau lebaran di tempat karantina atau mau lebaran di rumah saja dengan tidak kemana-mana,” ucapnya.

Baca Juga:  Bank bjb Sosialisasikan Tabungan Simpanan Pelajar Ke Ratusan Siswa di Cirebon

Dijelaskan Habibi, penyekatan di empat titik yang sudah ditentukan itu, akan berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Harapan kami, masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik untuk mencegah penyebaran Covid,” tutupnya. (Arn)