Awas! Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara dan Didenda Rp15 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana Harian (Plh) Humas Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung M. Reza Fahlepi mengatakan bahwa masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api jelas melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sejumlah Rp15 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Diketahui jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api.

Baca Juga:  Polemik Relokasi Wisata Jangari Cianjur

Ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

“Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini,” kata Reza, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:  Ada Ladang Ganja di Kebun Cabe Curug Panarana Tasikmalaya, Ternyata Pemiliknya Sopir Travel

Dia mengungkapkan bahwa dalam kamus Bahasa Sunda, Ngabuburit atau Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan-jalan atau bersantai-santai menunggu senja.

“Ini menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di negara kita. Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukannya, seperti di pinggir rel kereta api, di stasiun atau terowongan atau bahkan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung dan BSSN Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

“Padahal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” tutupnya. (Red)