Lewat Aplikasi Hp, Karyawan Hotel Di Cirebon Tawarkan Jasa Pijat Plus-plus

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan berkedok jasa pijat plus-plus disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Cirebon.

Modus yang dilakukan oleh GMI itu, dengan cara praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi handphone (HP) android. Tersangka membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, tersangka juga membuat status melalui salah satu aplikasi yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Soal Kelangkaan Oksigen di RSU Holistik, Bupati Purwakarta Terjunkan Tim

“Selain melalui aplikasi, GMI ini juga membuat status dengan menawarkan pijat Plus-plus, jika ada yang minat ia akan menjemputnya, “katanya usai menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon.

Syahduddi menambahkan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Baca Juga:  Mini Lab Mobile Jamin Pangan Aman

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dengan hukuman maksimal enam tahun dalam kurungan penjara, “katanya.

Sementara itu, diakui GMI, ia menjalani bisnis tersebut sudah berjalan dua bulan. Dan menurutnya selama itu hanya mendapat uang tips sebesar RP 10.000 rupiah.

Baca Juga:  Kecamatan Bintang Bayu Menjadi Tuan Rumah MTQ Ke-17 Sergai

“Sudah dua bulan pak jalani bisnis ini, tapi setiap ada konsumen saya hanya di kasih sepuluh ribu rupiah, “katanya.

Setiap hari, lanjut GMI sebanyak 5 konsumen datang untuk meminta jasa pijat plus plus. Namun ada juga konsumen yang meminta jasa lebih dari sekedar pijat plus-plus.

“Setiap hari ada aja yang minta, bahkan sampai lima konsumen, “katanya. (Arn)