Tertunggak 4 Bulan, Insentif Nakes Bandung Barat Kini Masih Belum Jelas

JABARNEWS I BANDUNG BARAT – Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bandung Barat terpaksa harus menunggu tunggakan dana insentif penanganan Covid-19 selama empat bulan.

Tunggakan insentif nakes itu terhitung sejak Desember 2020 sampai Maret 2021. Hingga saat ini, pemberian insentif bagi nakes itu pun masih belum jelas.

Padahal, nakes sebagai garda terdepan melawan Covid-19 berhak mendapatkan insentif sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 itu berisi tentang insentif dan dana santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin mengatakan, keterlambatan itu kemungkinan lantaran adanya perubahan pola pembayaran. 

Baca Juga:  Tema HUT RI Ke-74 Terinspirasi Visi Presiden Jokowi

Jika sebelumnya insentif nakes Covid-19 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, menurut sepengetahuan dia, maka saat ini menjadi beban pemerintah daerah.

“Saya dengar seperti itu, tapi kami sedang coba konfirmasi. Laporan dari Kadinkes bahwa kebijakan pusat soal insentif nakes jadi tanggung jawab daerah, dulu kan tanggung jawab pusat,” kata Asep Sodikin, Jumat (16/4/2021).

Dia mengaku, hingga saat ini belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait perubahan pola pembayaran yang dibebankan ke pemerintah daerah. Jika pun dibebankan pada pemerintah daerah, maka akan melakukan perubahan APBD parsial.

Baca Juga:  Saatnya Mahasiswa Di Majalengka Siaga Jelang Pemilu 2019

“Kalau ada surat resminya nanti dari Dinkes dan itu bisa dilakukan. Kalau memang memungkinkan dan ada uangnya, bisa (perubahan) parsial kita lakukan. Perubahan parsial bisa asal ada normatifnya jelas, jadi instruksinya jelas,” imbuh Asep Sodikin.

Perubahan APBD parsial itu, terang dia, dilakukan di tengah berjalannya tahun anggaran 2021. Hal itu pun mesti dilakukan perumusan ulang dari mana sumber anggaran untuk dialokasikan ke pembayaran insentif.

“Nah, kalau kebijakan itu di tengah jalan kan susah, tapi nanti kalau ketentuannya sudah, pasti kami proses sesuai aturan mainnya seperti apa” kata Asep Sodikin.

“Kemudian, punya atau enggak uang daerahnya? Kalau enggak ada potensinya, bagaimana? Banyak lah tahapannya, enggak bisa langsung kami bayar,” tambahnya.

Baca Juga:  Sekda Sebut Tingkat Pemakaian Vaksin di Jabar Capai 80 Persen

Dinas Kesehatan Bandung Barat, terdapat 1.618 tenaga kesehatan dari berbagai profesi. Jumlah dokter sebanyak 233 orang, dokter gigi sebanyak 41 orang, perawat 670 orang, dan bidan sebanyak 674 orang.

Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran insentif tenaga medis Covid-19 telah ditetapkan batas maksimalnya.

Dokter Spesialis menerima Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi menerima Rp10 juta, Bidan dan Perawat menerima Rp7,5 juta, dan Tenaga Medis Lainnya menerima Rp5 juta. (Yoy)