Pemkot Cimahi Jalankan PPKM Mikro yang Ke-6, Ini Penjelasan Ngatiyana

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap keenam di Kota Cimahi pada 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.

PPKM Mikro di Kota Cimahi kali ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 yang kembali menunjukkan tren peningkatan. Pusat Informasi Covid-19 mencatat, per 20 April 2021 terdapat 4.883 orang yang terkonfirmasi positif di Cimahi. 

Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa pasien positif yang sudah sembuh sebanyak 4.452 orang, meninggal dunia 118 orang, sehingga kasus positif bertambah menjadi 313 orang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana, tren kenaikan angka positif Covid-19 terungkap dari hasil rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap kelima. 

Baca Juga:  Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Wilayah Ini

Ngatiyana menilai, hal itu harus dijadikan perhatian bersama agar tidak terus berlanjut dan bahkan bisa diturunkan pada PPKM mikro tahap keenam nanti. 

“Hasil evaluasi PPKM hari ini bahwa memang kondisi Covid-19 sementara di Kota Cimahi ada kenaikan sehingga perlu adanya kedisiplinan lagi dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang keenam yah,” kata Ngatiyana, Rabu (21/4/2021).

Ngatiyana juga menjelaskan tentang salah satu aspek penting yang berkenaan dengan pelarangan mudik bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bagi warga masyarakat yang hendak keluar kota atau mudik, maka diwajibkan untuk membawa surat jalan dari lurah/kepala desa tempat domisilinya masing-masing, yang menyatakan dalam kondisi sehat atau tidak berstatus positif Covid-19. 

Baca Juga:  Jabar Terapkan Proaktif Tes COVID -19 kepada ODP

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya, kemudian juga tidak seizin lurah atau kepala desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua. Kembali atau dikarantina,” katanya.

“Karantina ini adalah selama 5 x 24 jam dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Jadinya sanksi yang diterapkannya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” tegas Ngatiyana. 

Ngatiyana menambahkan, mereka yang diperbolehkan untuk mudik pada dasarnya diutamakan hanya untuk pelayanan distribusi logistik, orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas, ibu hamil yang hendak memeriksakan kesehatannya, dan kunjungan keluarga yang sedang sakit.

Baca Juga:  Jennifer Dunn Terciduk Lagi

“Kita akan tempatkan titik-titik check point di beberapa wilayah Kota Cimahi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. 

Adapun untuk jajaran ASN di Pemkot Cimahi, Ngatiyana menyampaikan bahwa bagi yang melanggar ketentuan pelarangan mudik ini dapat diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, maupun yang sifatnya berat.

“Semua ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan atau keluar kota harus seizin kepala dinasnya masing-masing dan membawa surat jalan yang ditandatangani oleh kepala dinasnya tersebut dengan cap basah,” katanya.

“Yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa hukuman disiplin baik yang sifatnya ringan, sedang maupun berat,” pungkas Ngatiyana. (Yoy)