Sejak Januari, Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Banjar Tak Dihonor

JABARNEWS I BANJAR – Para penggali kubur jenazah Covid-19 yang bertugas di TPU Dipatiukur, Kelurahan Banjar, Kota Banjar, belum mendapatkan honor kerja dari pihak Pemerintah Kota Banjar.

Honor para penggali kubur jenazah Covid-19 yang belum dibayarkan itu ialah sejak Januari 2021. Padahal, hingga April ini para penggali kubur jenazah Covid-19 di TPU Dipatiukur tetap bekerja.

Pada Maret lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar sempat menjanjikan akan mengupayakan agar honor penggali kubur jenazah Covid-19 bisa cair pada April ini. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.

Baca Juga:  Australian Open 2018, Indonesia Pastikan Boyong Juara Ganda Putra

Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Ninding, mengatakan, bahwa saat ini terkait urusan honor dan anggaran untuk para penggali kubur tersebut sudah bukan lagi di Dinas Lingkungan Hidup.

Kewenangan honor penggali kubur tersebut, menurut dia, sudah beralih menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kota Banjar. 

Baca Juga:  Komisi V DPRD Jabar Bakal Sejajarkan ASN dan Guru Honorer

“Sekarang sudah bukan menjadi kewenangan DLH jadi lebih jelasnya ke Dinas Kesehatan saja,” kata Ninding kepada HR Online, Rabu (21/4/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Andi Bastian membenarkan jika saat ini urusan pembayaran honor penggali kubur jenazah Covid-19 menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

Ia pun tidak menampik jika saat ini pihak Dinas Kesehatan masih belum membayarkan honor untuk penggali kubur jenazah Covid-19 yang sudah menunggak hingga empat bulan tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini 2 Desember 2022, Aquarius, Pisces dan Aries

“Iya, sekarang kewenangannya di Dinas Kesehatan dan kita lagi sinkronisasi data dengan DLH. Kalau sudah beres nanti kita kabari,” kata Andi Bastian.

Pihaknya pun tidak bisa memastikan kapan pembayaran honor bagi pengali kubur jenazah Covid-19 di Kota Banjar. “Nanti saya kabari lebih lanjutnya,” ujar Andi Bastian. (Red)