Kolusi Ajay dan Oknum KPK, Sekda Cimahi Kumpulkan Uang Sukarela

JABARNEWS I BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengaku pernah diminta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. 

Uang itu dibutuhkan Ajay M Priatna untuk disetorkan kepada oknum KPK, yang meminta Rp1 miliar. Tujuannya ialah agar pihak KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ajay M Priatna.

Hal itu diungkapkan Dikdik saat ditanya tim kuasa hukum Ajay M Priatna dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi izin RSU Kasih Bunda Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/4/2021). 

Baca Juga:  Ada Lomba Ceramah Berbahasa Daerah, Riza Patria Apresiasi Pekan Isra Miraj Yayasan Al Mukarromah

Dikdik Suratno Nugrahawan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa permintaan pengumpulan uang itu tidak terkait dengan lelang jabatan. 

Namun, dia meminta kepada para kepala dinas untuk ikut iuran sukarela dalam mengumpulkan uang buat Ajay M Priatna, tanpa menggunakan APBD.

“Beliau (Ajay M Priatna) sendiri yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela,” kata Dikdik Suratno Nugrahawan.

“Akhirnya terkumpul sekitar Rp200 juta. Yang serahkan bukan saya, tapi Ahmad Mulyana,” katanya lagi, saat menjawab pertanyaan dari hakim. 

Baca Juga:  Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Subang Semarak, Pendukung Membludak

Hakim ketua I Dewa Gd Suarditha pun menanyakan kepada tim JPU KPK, terkait Ahmad Mulayana apakah dijadikan saksi atau tidak. JPU KPK Budi pun membenarkan jika yang bersangkutan akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. 

Usai persidangan Ajay pun membenarkan semua keterangan saksi Dikdik Suratno. Dia pun tidak menampik soal oknum KPK yang mendatanginya dengan meminta sejumlah uang. 

Ajay mengaku tidak tahu detail orangnya, namun oknum KPK itu mengaku bernama Roni dengan menunjukkan segala legalitasnya. Yang pada akhirnya orang tersebut meminta sejumlah uang. 

Baca Juga:  Inilah Larangan Saat Berkunjung ke Makam Eyang Dalem Gandasoli Purwakarta

“Kebetulan saat itu daerah sebelah kami (KBB) tengah hangat-hangatnya diperiksa KPK soal kasus bansos (Covid). Dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp5 miliar. Namun, saya bilang kalau segitu silakan bapak-bapak periksa siapapun boleh,” katanya. 

Namun setelah dilakukan negosiasi, akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp500 juta. Bahkan, Ajay mengaku hasil chatting dengan Roni masih ada dan sempat diberikan ke penyidik KPK saat pemeriksaan. (Yoy)