Propam Polri Tangkap Penyidik KPK Berinisial AKP SR

JABARNEWS I JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap penyidik KPK dari unsur kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap penyidik KPK berinisial AKP SR terkait dugaan pemerasan terhadap Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga:  Keluar dari Zona Nyaman, Amanda Caesa Akhirnya Rilis Single Keempat

“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK (inisial) AKP SR,” kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ferdy Sambo mengatakan, AKP SR ditangkap pada Selasa 20 April 2021 kemarin. Saat ini AKP SR telah diamankan di Propam Polri.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Mesin Mobil yang Overheat, Begini Langkahnya

Adapun terkait penyidikan kasus tersebut, kata Ferdy Sambo, nantinya akan diserahkan kepada KPK. Pasalnya, AKP SR merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” tutur Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Menko Polhukam Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal di Pandeglang

Penyidik KPK berinisial AKP SR diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sebagai imbalannya, kasus yang menjerat M Syahrial akan dihentikan oleh KPK. (Red)