Sesama dari Polri, Firli Bahuri Bicara Soal Penyidik KPK yang Diduga Memeras

JABARNEWS I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidiknya kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Adapun penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu berasal dari institusi Polri.

“Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021), dilansir dari Antara.

Sebelumnya, beredar informasi adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada M Syahrial. 

Baca Juga:  Andrea Dovizioso Putus Kontrak, Ducati Kecewa

Oknum penyidik KPK tersebut diduga mengiming-iming dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Wali Kota Tanjungbalai.

Firli Bahuri mengatakan hasil penyelidikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekspose Pimpinan KPK. 

“Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” kata Firli Bahuri.

Selain itu, Firli Bahuri yang juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Polri memastikan bahwa KPK tidak pandang bulu menindak adanya dugaan pemerasan tersebut. 

Baca Juga:  Majalengka Makin Terkenal Anjal Pun Berdatangan

“Kami memastikan memegang prinsip ‘zero tolerance’. KPK tidak akan mentoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Firli.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kapan Pertandingan Pertama Premier League Dimulai? Simak Ini

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” ucap Ali Fikri.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini. (Red)