Aniaya Istri Siri, Oknum Pejabat Pemkab Kuningan Dilaporkan ke Polisi

JABARNEWS | CIREBON – Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istri siri, seorang oknum Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, dilaporkan Ke Kepolisian Resor Kuningan.

YG, yang merupakan istri siri dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, melaporkan suami sirinya, atas dugaan tindak kekerasan ke Satreskrim Polres Kuningan. Pria yang menikahi korban secara siri ini diduga merupakan salah satu pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Korban dianiaya hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Aksi penganiayaan itu dilakukan, pada 12 Maret 2021 yang lalu di Perumahan Grand Nirwana, Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  Mudik Dan Balik Lebaran, Polda Terjunkan 16.200 Personel

“Tindakan kekerasan itu, disebabkan oleh pertengkaran rumah tangga (perkawinan siri), sehingga korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya,” kata Kuasa Hukum Korban, Ivan Saputra, SH, saat ditemui di salah satu kedai kopi yang ada di wilayah Kota Cirebon. Rabu (21/4/2021) malam.

Selanjutnya, atas insiden itu, kliennya ini melaporkan kejadian itu Ke Kantor Kepolisian Polres Kuningan dengan surat laporan Nomor : LP/B/62/III/2021/JBR/RES KNG,. Pada tanggal 12 Maret 2021 beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Jadi Silsilah Rukun Wargi Sumedang

“Upaya yang kami lakukan, korban sudah menjalani Visum et repertum di RSUD Linggarjati Kabupaten Kuningan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan,” ucapnya.

Masih dijelaskan Ivan Saputra, sejak korban melakukan laporan terkait kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kuningan pada (12/03/2021) kemarin. Namun, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi.

“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Kuningan mengenai laporan kliennya. Tapi hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi! Buruh Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Sebelumnya, kedua pasangan siri ini menjalani pernikahan siri tersebut pada 8 Desember 2018 dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berada dibawah asuhan terlapor, yang tak lain suami siri.

“Meski sudah ada somasi dari Kuasa Hukum Pelapor untuk hak asuh anak dikembalikan oleh Pelapor selaku Ibu kandungnya,” tutupnya. (Arn)