Melalui Satgas Covid-19, Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April-24 Mei

JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Surat edaran tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 2021.

Doni Monardo, Ketua Satgas Covid-19 menegaskan dari surat edaran baru ini bertujuan untuk mengatur pengetatan persyaratan PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang dimulai dari H-14 yakni tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 dan H+7 yakni 22 April – 5 Mei 2021.

Baca Juga:  Jangan Asal-asalan! Begini Tips Membeli Shockbreaker Mobil Bekas yang Berkualitas

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni, dalam siaran pers, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:  Nikmati Pengalaman Nonton Video yang Lebih Hemat dengan Youtube Go

Doni mengatakan perubahan dalam peniadaan Mudik Lebaran 2021 berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021.

“Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Doni.

Baca Juga:  12.150 Warga Tumplek Di Bubos Asia Afrika

Sementara itu, Masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021. (Red)