Rem Tak Berfungsi dan Tanpa STNK, Bus Primajasa Diamankan

JABARNEWS I CIMAHI – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi mengamankan bus Primajasa jurusan Tasikmalaya – Bekasi, Kamis (22/4/2021).

Bus Primajasa tersebut diamankan karena kondisinya yang tidak layak jalan. Hal itu diketahui saat petugas gabungan menggelar Ramp Check di Rest Area KM 125 Kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Selain itu, sopir bus Primajasa juga tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), bus bernomor B 7345 YZ tersebut juga tidak layak beroperasi karena remnya tidak berfungsi.

“Hasil pemeriksaan tim penguji, kendaraan bus ini tidak laik beroperasi dari sisi teknis. Di antaranya rem yang tidak bisa bekerja maksimal, rem tangan juga enggak ada,” kata Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Baca Juga:  Tumor Ganas Tati Terus Membesar

Lantaran bus Primajasa itu diamankan, seluruh penumpang di dalam bus kemudian diminta turun dan mengganti dengan moda transportasi lainnya yang sudah dipastikan aman.

“Dengan berat hati, tadi kami imbau kepada sekitar 10 orang penumpang di dalam bus agar pindah ke kendaraan lain. Itu jadi tanggung jawab dari pengurus PO bus yang bersangkutan,” katanya.

Berkaitan dengan pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku mulai Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021, pihaknya akan membuat posko pengawasan di dua titik.

Baca Juga:  Kabupaten Sumedang Terima 9.300 Dosis Vaksin Covid-19 Tahap III

“Awalnya kita siapkan untuk tanggal 6-17 Mei tapi ternyata ada perubahan menjadi dimajukan. Posko penyekatan disiapkan di Alun-alun Cimahi, tapi paling utama posko di exit Tol Baros,” bebernya.

Menurut dia, disela-sela pengecekan tadi masih ditemukan penumpang bus yang hendak mudik. Diduga mereka belum tahu tentang aturan larangan mudik terbaru yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

“Mungkin mereka tahunya pelarangan mudik dimulai 6 Mei 2021, masih banyak masyarakat yang belum tahu karena surat edarannya baru keluar hari ini dan kami juga baru mendapatkan regulasinya barusan,” ujarnya.

Baca Juga:  Begini Cara Mengolah Sampah Organik Untuk Dijadikan Pupuk Kompos Di Rumah

Pihaknya akan menggencarkan imbauan dan sosialisasi larangan mudik melalui industri-industri serta PO bus di Cimahi agar semuanya mau mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini.

“Ternyata mudik ini dimajukan larangannya, yang tadinya dari 6-17 Mei 2021 sekarang menjadi mulai 22 April 2021. Perubahan waktu ini harus kami sampaikan ulang kepada masyarakat, jadi sementara ini imbauan dulu, belum ada pemulangan pemudik,” jelasnya. (Yoy)