PNS Sudah Tahu Belum? THR Cair Pekan Depan, Ternyata Segini Besarannya

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh dan penyalurannya dilakukan lebih cepat, yaitu pada akhir April.

Sesmenko Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso mengatakan, pencairannya akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR),” kata Susiwijono dalam program Power Lunch CNBC Indonesia.

Baca Juga:  30 Perusahaan Buka Loker Di Job Fair 2018

Dengan memberikan THR lebih cepat dibandingkan pekerja swasta yang tujuh hari sebelum Lebaran, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik. Dimana, saat ini daya beli masih lemah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kebanyakan Terpapar dari Pasien, Ratusan Nakes di Majalengka Positif Covid-19

“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” jelasnya.

Komponen THR yang diterima para PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Baca Juga:  Teman Seangkatan Ridwan Kamil, Calonkan Diri Jadi Calon Walikota Bandung 

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta. (Red)