Gara-gara Pengalihan Jaminan Fidusia, Debitur Di Purwakarta Dipidana 8 Bulan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Oper kredit kendaraan dilakukan sepihak di lingkungan masyarakat seringkali terjadi. Padahal perbuatan tersebut berdampak hukum terhadap yang melakukannya.

Hal tersebut juga dialami PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang sering sekali mendapati adanya tindak pidana pengalihan objek fidusia tanpa sepengetahuan perusahaan yang dilakukan secara sengaja dengan itikad buruk yang dilakukan oleh debitur nakal.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu debitur FIFGROUP Cabang Purwakarta atas nama Jajang Ramdani yang merupakan warga Kampung Cilulumpang, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Branch Manager FIFGROUP Cabang Purwakarta Hendro Nugroho, mengatakan kejadian tersebut berawal saat FIFGROUP mendapati adanya tunggakan kredit pada kontrak atas nama terpidana.

Atas tunggakan tersebut, sambung dia, FIFGROUP Cabang Purwakarta melakukan tindakan persuasif berupa penagihan melalui panggilan telepon hingga kunjungan ke rumah Jajang.

Baca Juga:  Anies Baswedan Tulis Pesan Untuk Para Pekerja Pembangunan MRT Jakarta

“Penagihan yang dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Purwakarta tidak kunjung direspon dengan baik oleh terpidana, sehingga FIFGROUP Cabang Purwakarta mengirim somasi sebanyak 2 kali hingga pada akhirnya Jajang dipidanakan,” ungkap Hendro, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (23/4/2021).

Dijelaskannya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Kemudian, Kata Hendro, pada pasal 36 bahwa tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Pangandaran Naik, Puluhan Orang Meninggal Dunia

“Dalam petikan putusan pengadilan dengan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PN.Pwk. dinyatakan bahwa Jajang Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia terlebih dahulu,” ucapnya.

Diketahui, lanjut Hendro, Jajang Ramdani terbukti telah melakukan pengalihan objek fidusia berupa sebuah unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi T 4604 IF dengan barang bukti berupa tangkapan layar sebuah percakapan di Whatsapp antara terpidana dan seorang bernama Jeris F selaku penerima motor yang dialihkan.

“Atas tindakan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Jajang telah dipidana oleh Pengadilan Negeri Purwakarta pada hari Rabu, 23 Desember 2020 silam,” ungkap Hendro.

Baca Juga:  Pjs. Wali Kota Bandung Janji tak Lakukan Mutasi

Oleh karena itu, tambah dia Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta atas tindakan pengalihan objek fidusia pada hari Rabu, 23 Desember 2020 silam.

Dengan demikian, Hendro juga menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP agar tidak melakukan tindakan pengalihan objek fidusia yang dapat berujung pada jalur hukum.

“Saya meminta kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, khususnya pelanggan di FIFGROUP Cabang Purwakarta agar terus berkoordinasi dengan kita apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran, sehingga kita bisa memberikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tungkas Hendro. (Red)

Sumber: Rilis Pers FIFGROUP