Wali Kota Bandung Beri Sinyal Salat Ied Bisa Digelar di Tempat Terbuka, Asalkan..

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan warga Kota Bandung bisa melaksanakan Salat Ied di masjid maupun tempat terbuka, asalkan terlebih dahulu panitia menyelenggarakan simulasi.

Selain itu lokasinya juga harus diketahui Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan Salat Ied lebih tertib dan terawasi. Sehingga akan lebih menjaga protokol kesehatan.

“Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idulfitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat,” kataOded M. Danial usai Rapat Terbatas dengan Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat (23/4/2021)

Baca Juga:  Duet Bima Arya-Anies Baswedan Cek Lonjakan Penumpang KRL di Stasiun

Oded menambahkan, Satgas punya kewajiban untuk terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya nanti, kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait Salat Ied.

“Salat Idulfitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan,” katanya.

Oded menambahkan, Satgas punya kewajiban untuk terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya nanti, kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait Salat Ied.

“Salat Idulfitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan,” katanya.

Baca Juga:  Lagi, Banjir Rendam Kantor Kecamatan Arjawinangun Cirebon

“Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah,” lanjutnya.

Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, juga bakal ada pengawasan.

“Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 dari Kemenag RI.

Baca Juga:  Jokowi Dukung KPU Pilih Langkah Banding

“Karena memang yang tidak boleh itu zona oranye dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idulfitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

“Kemudian untuk ziarah kubur, saya usulkan di situ ada petugas. Karena rata-rata pemakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, dibenteng atau dipagar, jadi bisa diatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang,” imbuhnya. (Red)