Pedagang Menentang Revitalisasi Pasar Tagog Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pedagang di Pasar Tagog Padalarang menentang Plt Bupati Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan tentang penghentian sementara proses revitalisasi Pasar ini.

Para pedagang menilai apabila revitalisasi Pasar Tagog ini dihentikan sementara, hal tersebut membuat penyelesaian revitalisasi Pasar bisa molor lagi. Sementara para pedagang ingin segera selesai untuk dipergunakan.

“Kita kan ingin satu tahun sudah kembali lagi ke Pasar Tagog. Jadi lebaran tahun 2022 sudah berdagang di tempat baru. Kalau sekarang dihentikan, bisa molor penyelesaiannya,” ungkap Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tagog Padalarang Yayan saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) dilansir dari detik.com

Baca Juga:  Bawaslu Subang Lantik 7 Anggota Panwascam

Pihak pedagang mempertanyakan mengenai urgensi dari pemberhentian sementara revitalisasi Pasar Tagog Padalarang. Pihaknya mengaku telah mendapat sosialisasi yang dilakukan oleh pelaksana proyek Pasar Tagog Padalarang yaitu PT Bangun Bina Persada yang telah mengantongi izin Andalalin dari Kemenhub, Amdal dari DLH KBB, dan SKKLH Amdal lingkungan.

“Pemberhentian ini urgensinya apa? Kalau memang administrasi, yang punya pekerjaan kan pemda seharusnya jangan main disetop tapi bertemu dulu. Kalau dihentikan berarti menghambat dan pedagang jadi korban,” tegasnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Kampung Tangguh Jaya Tekan Laju Penularan Covid-19 di Bodebek

Para pedagang tidak mau berlama-lama tinggal di tempat berdagang sementara ini, hal tersebut terjadi karena para pelanggan merasa kesulitan mencari beberapa warung yang sudah menjadi langganan.

“Di tempat berdagang sementara itu persaingan ketat dan tidak representatif. Pelanggan susah cari kios kita, mereka juga harus memutar arah makanya banyak pelanggan yang kabur,” jelasnya.

“Saya baru tahu ada beberapa izin yang belum ditempuh oleh pihak pengembang pasar ini. Yakni izin persetujuan soal pembuangan limbah B3 dan cair,” ucap Hengky

Baca Juga:  Yossi Bagikan Trash Bag Ramah Lingkungan, Oded Blusukan Ke PSM

Untuk itu dirinya meminta kepada pengembang untuk mengurus perizinan dan tidak dulu melakukan aktivitas pekerjaan fisik di lokasi pasar sebelum izin selesai dan diterbitkan.

“Izin harus diselesaikan dulu paling dua atau tiga minggu juga selesai. Jadi jangan dulu ada aktivitas, kalau besok masih ada yang kerja pasti akan ditindak tegas oleh Satpol PP,” ujarnya. (Red)