Seorang Remaja Terancam 15 Tahun Kurungan Di Sukabumi, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil menangkap IM (22) Pengedar obat terlarang berupa Tramadol HCI dan Hexymer di samping SMPN 3 Kota Sukabumi, Minggu (25/4/2021) malam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Ma’ruf Murdianto menyebutkan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya berhasil menemukan 1.720 butir Tramadol HCI dan 2.300 butir Hexymer.

Baca Juga:  Ini Diduga Penyebab Kebakaran Ruangan Arsip DPRD Jabar

“Total seluruhnya ada 4.020 butir,” ungkap Ma’ruf. dilansir dari Sukabumiupdate.com

Saat ditanyai Polisi, IM mengaku bahwa ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperolehnya dari seseorang dengan maksud untuk dijual dan di edarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga:  Antara Sanitasi dan Investasi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, ia harus digiring ke Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyelidikan Polisi lebih lanjut lagi.

Baca Juga:  Soal Tes Usap Rizieq Shihab, Polisi akan Periksa 4 Direktur RS Ummi

IM terancam oleh Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)