Kasus KDRT di Purwakarta Meningkat Saat Pandemi, DPRD Sahkan PPA

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Purwakarta telah mengesahkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari mengatakan, pengesahan Perda PPA didahulukan karena berdasarkan data dari dinas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat.

“Perda PPA ini bagian dari payung hukum untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak terjaga. Sekarang tinggal ditindaklanjuti Perbup,” ungkap Devi, Selasa (27/4/2021).

Dalam Perda ini dimasukan ketentuan mengenai larangan-larangan hingga sanksi, sambung dia, seperti sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan izin praktek bisa dikenakan kepada petugas kesehatan yang kedapatan menolak memberikan pelayanan kepada korban.

Baca Juga:  Striker Masih Mandul, Persib pun Rotasi Pemain Saat Lawan Persikabo

Di luar itu, juga disinggung sanksi pidana bagi mereka yang dianggap melakukan pelanggaran di antaranya dengan mempekerjakan anak (usia di bawah 18 tahun).

“Jadi setelah adanya Perda ini perempuan dan anak lebih aman,” tutur politisi Partai Nasdem itu.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta, Nur Aisah Jamil, mengatakan faktor ekonomi banyak menimbulkan persoalan dalam rumah tangga seperti perceraian atau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Meski PPKM Level 2, Objek Wisata di Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Beroperasi

Menurutnya, Khusus untuk kasus KDRT di Kabupaten Purwakarta cenderung meningkat selama pandemi Covid-19 yang disebabkan himpitan ekonomi.

“Semenjak adanya wabah Covid-19, kasus KDRT lumayan tinggi, peningkatannya mencapai 46 kasus,” kata Nur Aisah Jamil.

Atas dasar itu, sambung dia, saat ini pemerintah hadir untuk merumuskan langkah antisipasi supaya kasus tersebut diminimalisir dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang belum lama ini disahkan oleh legislatif (DPRD).

Baca Juga:  Sultan Kasepuhan Cirebon Sambut Positif BIJB

“Perda tersebut mulai kita sosialisasikan kepada semua elemen masyarakat dan diharapkan setelah adanya Perda ini kasus KDRT menurun,” beber Nur Aisah Jamil.

Ia menyebut, selama ini dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini banyak pihak yang terlibat seperti jajaran kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, pengacara hingga psikolog.

“Salah satu yang diamanatkan dalam Perda PAA ini, yakni pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) juga UPTD PPA,” pungkasnya. (Gin)