Mantan Pentolan FPI Munarman Ditangkap Densus 88

JABARNEWS I JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Munarman ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (24/4/2021) sore.

Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Munarman, yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab.

Baca Juga:  Simak! Inilah Cara Ajarkan Anak Berpuasa Ala Pemain Persib

“Iya benar,” kata Argo Yuwono lewat pesan singkat kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. 

Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan. Saat ini tim Densus sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan,” kata Ahmad.

Baca Juga:  Waduh! Kasus Stunting di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Masih Tinggi

Densus 88 menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman, kata Ahmad, ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Baca Juga:  Mabes Polri Buka Suara Soal Kasus Sindikat Internasional Penjualan Ginjal di Bekasi

Selain itu, diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Red)