Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja

JABARNEWS | KARAWANG – Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar ungkap dan tangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Selasa (27/4/2021).

Diketahui tersangka, KT alias Maung (41) yang berprofesi sebagai Buruh Harian, Alamat dusun Pasir Telaga Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 3 paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,410 kilogram.

Baca Juga:  Pos Indonesia Kenalkan New Platform Layanan Kurir Digital

“Berat Bruto Keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam,” kata Aji.

Aji menjelaskan TKP atau waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jalan Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

“Kronologi, Bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan Narkoba,” jelasnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus, Gemini dan Cancer: Berhati-hati Saat Kalian Berucap

Selanjutnya, sambung Aji, pada Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jalan Kosambi telah ditangkap 1 orang yaitu KT alias Maung yang sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.

Setelah diinterogasi, kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU (DPO). Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang.

“Dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta mengumpulkan alat bukti lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Pelatih Persib: Latihan Perdana Usai Libur, Semua Pemian Senang

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tutupnya. (Red)