Soroti Kinerja Satpol PP, MPK Garut Minta Pejabat Lebih Taat Hukum

JABARNEWS | GARUT – Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Garut meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalankan tugasnya secara profesional sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

Pasalnya, perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan Satpol PP mewakili kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan termasuk produk dari badan peradilan itu yaitu peraturan.

MPK melihat adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 69 ayat (1).

Baca Juga:  Profil Inez Gonzales, Dancer Asal Yogyakarta yang Ngaku Punya Anak Dari Suami Zaskia Gotik

“Kenapa kami meminta Pejabat di Kabupaten Garut untuk taat dan patuh hukum, karena inilah buktinya atas pembangkangan, kami tidak ingin Garut menjadi kabupaten dengan cap Contempt of Court kan kita merasakan akibatnya secara fsikis, yaitu malu sebagai warga Garut,” ucap seorang perwakilan MPK Garut Asep Muhidin dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:  Polsek Wanayasa Sita 13.000 Lebih Petasan

“MPK sudah memberikan surat Somasi terbuka kepada DPRD Garut dan Satpol PP beberapa waktu lalu, tandanya itu warning dari kami sudah diingatkan secara administrasi,” tambahnya.

Dia menyebut, secara hukum, Satpol PP memiliki kewenangan yang tertuang dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga:  Ki Jabar Sebut Empat Karakter Mahasiswa Ini Potensi Dorong Keterbukaan Informasi Publik

“Tugas satpol PP seperti disampaikan Bupati Garut sat melantik kepala satpol PP Garut bahwa tugas Satpol PP adalah Penegak Perda, Perkada bukan menjadi pembagkang hukum atau Contempt of Court,” tutupnya. (Red)