Limbah Spill Oil Rugikan Nelayan, DPRD Jabar Desak PHE ONWJ Segera Penuhi Kompensasi

JABARNEWS | KARAWANG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin mendesak anak perusahaan Pertamina PHE ONWJ untuk bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada masyarakat Karawang yang ada di kawasan pesisir yang terkena limbah spill oil ketiga kalinya disebabkan kebocoran saluran pipa bawah laut.

Sementara PT Migas Hulu Jabar (MUJ) pun memiliki peran dan keterlibatan langsung atas kepemilikan saham 10 persen. Artinya BUMD Jabar ini juga bertanggungjawab atas keteledoran-kebocoran.

“Saya menegaskan pihak-pihak terkait agar segera mengambil tanggung jawab, tindakan cepat dan tanggap darurat,” kata Ihsanudin dalam keterangan yang diterima, Rabu 28/4/2021).

Baca Juga:  Atlet Tinju Asal Pangandaran Masuk Semi Final Popda

“Jangan lamban apalagi membiarkan tanpa melakukan pembersihan limbah di pesisir laut yang kami cintai ini. Silahkan rangkul para nelayan dan warga sekitar untuk pembersihan dan pastikan kompensasi diberikan pada masyarakat yang terdampak langsung,” tambahnya.

Soal kompensasi ini, Ihsanudin meminta agar proses pemberian kompensasi sesuai dengan prosedur dan semua hak mereka yg terdampak dapat dipenuhi tanpa ada potongan. “Jangan sampai ada yang terlewat, seperti masyarakat pesisir Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar, contohnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Antar Personelnya Yang Pensiun Dengan Delman

Khususnya masyarakat buruh tambak (eks petani plasma TIR), Ihsanudin menilai, mereka bekerja sebagai buruh tambak dari sejak dibukanya proyek TIR tahun 1984 hingga detik ini. Masalah muncul, lanjut dia, ketika mereka tidak memiliki surat kepemilikan tambak dan berakibat tidak diberinya kompensasi kebocoran pipa spill oil milik PHE ONWJ ini.

“Padahal, walaupun tambak yang selama ini mereka kelola sedang digadaikan ke pihak ketiga (pengusaha) tetapi mereka tetaplah menjadi buruh tambak di lahan-lahan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Soal Moge Yang Terobos Ganjil Genap, Bima Arya: Sanksi Denda Sudah Diselesaikan

Ihsanudin juga mengungkapkan bahwa, budidaya ikan dan udang di tambak menjadi tidak produktif dan akhirnya gagal panen (merugi). Efeknya para buruh tambak dihentikan pembayaran honor bulanan yang biasa diberikan pengusaha (pihak penggadai), apalagi bonus saat berhasil panen sama sekali tidak ada.

“Akhirnya dapat disimpulkan bahwa para petani ini termasuk masyarakat terdampak langsung atas permasalahan kebocoran limbah ini dan saya mengusulkan atas pertimbangan di atas agar mereka (buruh tambak) juga diberikan kompensasi sebagaimana masyarakat yang terdampak langsung lainnya,” tutupnya. (Red)