Dua Pekan Bulan Ramadhan, Polisi Amankan 102 Knalpot Bising di Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 102 knalpot bising dari razia yang dilakukan di jalan raya Kota bogor selama dua pekan pada bulan Ramadhan.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Andriyanto mengatakan, Tim Bajra anggotanya adalah Polisi dari Satlantas dan Sabhara Polresta Bogor Kota, yang terus melakukan razia knalpot motor yang menimbulkan suara bising.

“Suara bising dari knalpot sepeda motor ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi di bulan Ramadhan saat ini,” kata Andriyanto di Kota Bogor, Selasa (28/4/2021).

Baca Juga:  Daya Motor Menjadi Tuan Rumah Dalam Ajang Daya Improvment Forum 2023

Menurutnya, sepeda motor disebut menggunakan knalpot bising jika suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan itu menyebutkan, kendaraan bermotor sampai 175cc batas ambang kebisingannya adalah 80 dB. Serta kendaraan bermotor di atas 175cc batas ambang kebisingannya adalah 83 dB. Pengukuran batas ambang kebisingan menggunakan alat desimeter.

Baca Juga:  Kini Satgas Citarum Harum Sektor 13 Sidak PT MSS

“Kami terus melakukan razia knalpot bising selama bulan Ramadhan,” ucapnya.

Andri menjelaskan, operasi kenalpot bising yang dilakukan Tim Bajra untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, khususnya pada bulan Ramadhan.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota melalui Tim Bajra, selama bulan Maret 2021, berhasil mengamankan sebanyak 363 knalpot bising dari hasil razia dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara di atas batas ambang kebisingan.

Baca Juga:  Purwakarta Borong Piala Di Turnamen Basket Yos Sudarso

Menurut dia, prosesnya adalah sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising di atas batas ambang kebisingan, ditilang dan ditahan di Polresta Bogor Kota.

Pemiliknya harus mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Knalpot bising yang disita, kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pemotong. (Red)