Mulai Tahun 2022, Pajak Restoran di Kota Depok Jadi 7 Persen

JABARNEWS | DEPOK – Pada tahun 2022, pajak resetoran di Kota Depok akan diberlakukan sebesar 7 persen yang sebelumnya sebesar 10 persen.

“Sebelum diterapkan, harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui oleh konsumen maupun pengusaha restoran,” ujar Endra, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keunagan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat, Rabu (28/4/2021).

Ia menjelaskan meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, kata dia, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu,

Baca Juga:  Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi Bogor Akan Ditutup

Dikatakannya, sebelum aturan baru diberlakukan, tahun ini pajak restoran masih 10 persen. Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran.

“Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responnya sangat positif,” katanya.

Endra juga menjelaskan, pemangkasan pajak ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Pihaknya menargetkan 200 restoran terpasang alat tersebut.

Baca Juga:  Menimbang Cek Fakta Soal Video Tolak Vaksin Oleh Nakes RSUD Di Purwakarta

“Saat ini masih dalam proses, targetnya memang harus ada 200 restoran yang menggunakan alat transakasi elektronik. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” ujarnya.

Menurut dia kebijakan Pemkot Depok ini tentunya untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung

“Kebijakan ini diyakini bisa menguntungkan pengusaha restoran. Utamanya, di daerah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi,” katanya.

Baca Juga:  Pesawat Tanpa Awak Jatuh di Batukaras Pangandaran

Endra juga menyebut, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi atau mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pihaknya meyakini, aturan ini justru menguntungkan, baik untuk pengusaha restoran, konsumen maupun Pemkot Depok.

“Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD Kota Depok,” ujarnya. (Red)