Edarkan Sabu di Cimanggung dan Cicalengka, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi

JABARNEWS | INDRAMAYU – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap tiga pemuda HN, ALR alias A, dan AWR, yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba di kawasan Ciamanggung, Sumedang; dan Cicalengka dan Madalajati, Kabupaten Bandung.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita empat paket sabu seberat 2,4 gram, dan barang-barang terkait penyalahgunaan narkoba. Antara lain, alat isap sabu atau bong, tiga unit handphone (HP), dan satu tas selendang.

Baca Juga:  ASN Positif Covid-19, Empat Kantor Dinas di Purwakarta Berlakukan WFH

Kapolres Sumedang AKPB Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap petugas pada Rabu 21 April 2021. Masing-masing tersangka diringkus di Kecamatan Cimanggung, Sumedang; Cicalengka, Kabupaten Bandung, dan Mandalajati Kota Bandung.

“Kami masih memburu tersangka berinisial DK alias OM. DK ini diduga merupaka pengedar sabu,” kata Kapolres Sumedang saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (28/4/2021).

Selain tiga tersangka pengedar sabu, ujar AKBP Eko Prasetyo, petugas Satres Narkoba Polres Sumedang juga mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terlarang dan menangkap dua tersangka yang mengedarkan barang haram itu.

Baca Juga:  Harga Ayam Dan Telur Terkini Tidak Masuk Akal

Kedua tersangka berinisial DMS alias DEN dan MJ alias JAY. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat 23 April 2021 sekita jam 21.00 WIB di tepi Jalan Raya Sumedang-Wado tepatnya Dusun Cipadung, Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  UIN Bandung Siapkan Beasiswa Untuk Mahasiswa Asing

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DMS alias Den dan MJ alias Jaya antara lain, 574 butir Tramadol HCI, 215 Trihexypehnidyl, dan 890 butir Heximer.

“Turut diamankan dua HP dan uang tunai Rp2,1 juta. Para tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang dengan cara bertemu di suatu tempat. Mereka berkomunikasi dengan pengguna melalui media sosial,” ujar AKBP Eko Prasetyo. (Red)