Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung Gugat Pemkab dan PLN UP3 Majalaya

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD kabupaten Bandung H. Toni Permana, SH menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan PLN UP3 Majalaya kepada Komisi Informasi Jawa Barat.

Gugatan tersebut terkait Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya dilakukan kedua badan publik tersebut, tetap pada kenyataanya tidak dilaksanakan dengan baik. Majelis Komisioner Komisi Informasi Jabar menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal terkait dokumen-dokumen para pihak pada Selasa (28/4/2021).

Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang KI Jabar. Majelis Komisioner kedua register tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ijang Faisal dengan anggota masing-masing Dedi Dharmawan dan Yudaningsih.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diperiksa terkait legal standing para pihak, durasi waktu serta informasi yang diminta adalah termasuk jenis informasi yang terbuka (tidak dikecualikan).

Baca Juga:  Debat Publik Pilbup, Siapkan 300 Kursi

Majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan lolos. Sehingga sesuai hukum acara di Komisi Informasi bahwa terkait sengketa informasi terhadap jenis informasi yang terbuka maka majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Mediasi sepakat

Dalam proses mediasi terungkap bahwa alasan pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik adalah karena pemohon menyesalkan sikap kedua badan publik tersebut, baik DPMPTSP, dan PLN UP3 Majalaya yang kurang responsif terhadap permohonan pemohon. Padahal pemohon memandang bahwa kedua informasi yang diminta tersebut adalah termasuk jenis informasi terbuka yang berkala.

“Kedua informasi tersebut sesungguhnya harus sudah ada tanpa harus diminta,” kata Toni dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga:  Hati-Hati Ada Akun Facebook Palsu Wakil Bupati Purwakarta

Sementara Husni Farhan Mubarok yang menjadi mediator pada mediasi tersebut berhasil meditasi yang baik kedua belah pihak dengan hasil mediasi sepakat. Karena kedua termohon baik Pemkab Bandung dalam hal ini DPMPTSP, dan PLN UP3 Majalaya maupun PLN bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon.

Selanjutnya berdasarkan hukum acara di Komisi Informasi maka hasil mediasi tersebut akan ditetapkan dalam sidang lanjutan dan menjadi keputusan final Komisi Informasi Jabar.

Kewajiban Badan Publik

Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal menyesalkan terjadinya sengketa informasi antara personil DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sangat jelas bahwa pelaksana dari UU tersebut adalah Kepala Daerah dan DPR Daerah jadi sangat lucu kalau sesama penyelenggara pemerintah daerah terjadi sengketa informasi.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Kalbar Naik, Doni Monardo Minta Perketat Perbatasan LN

“Seharusnya apa yang dilakukan Kepala Daerah dan DPRD bisa seiring sejalan demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan produknya bisa dirasakan masyarakat untuk kesejahteraan semua warga daerah tersebut,” ucap Ijang.

Ijang menambahkan, bagaimana rakyat bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat kalau DPRDnya saja juga tidak mendapatkan informasi yang seharusnya didapat dengan cepat.

Untuk itu, Ijang mengajak kepada semua badan publik agar berkomitmen untuk dapat menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara konsekuen, rakyat akan percaya kalau pemerintah terbuka.

“Kewajiban badan publik itu adalah membuka informasi yang seharusnya dibuka sesuai UU,” tandasnya. (Red)