JABARNEWS | SUMEDANG – Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sumedang diminta untuk awasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan agar mereka tidak mudik lebaran 2021.
“Jadi untuk pengawasannya kita serahkan ke masing-masing pimpinan SKPD karena kalau harus di handle sama Inspektorat dan BKPSDM kan berat ya,” ujar Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang pada Rabu (28/04/2021).
Selain mengawasi dan memonitor, Para SKPD juga harus bisa menasehati dan mencegah ASN untuk mudik lebaran ke kampung halamannya.
“Mereka harus memonitor dan memastikan juga para pegawainya tidak mudik lintas kabupaten,” kata Herman.
Herman mengatakan, untuk antisipasi pemudik, termasuk ASN yang mudik tersebut bakal dilakukan penyekatan di beberapa titik di Kabupaten Sumedang.
“Sehingga orang yang dari luar ke dalam maupun dari dalam keluar akan terdeteksi di perbatasan,” ucapnya.
Apabila ASN tersebut ngeyel dan kepadatan mudik lebaran, Pemerintahan Kabupaten Sumedang sudah siapkan sanksi, baik ringan hingga sanksi berat.
“Sanksi tersebut akan diberikan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Herman. (Red)