Atas Kepemilikan Sabu, Pria Asal Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara

JABARNEWS | KUNINGAN – Seorang warga asal Desa Panawuan, Kabupaten Kuningan terancam Pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 39,99 gram.

Tersangka berinisial FA diringkus anggota Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan ketika sedang berada di sebuah gang Jalan Raya Bandorasa, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Miracle fruit Bagi Kesehatan Tubuh

“Kami menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik bening seberat 39,99 gram. Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kuningan dan Cirebon,” kata Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, Kamis (29/4/2021).

Di hadapan petugas, FA mengaku, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial W, penghuni Lapas di Bandung dengan modus tempel di tong, dengan upah Rp100.000/gram. Uang dari hasil penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama keluarga untuk kebutuhan Lebaran.

Baca Juga:  Polisi Amankan Ratusan Liter Tuak di Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya

Dia juga mengaku, hanya sebagai kurir dan berhubungan dengan penghuni Lapas melalui telepon seluler. Rencananya sabu itu akan diedarkan dengan paket kecil dengan harga antara satu hingga dua juta rupiah.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Lakukan Percepatan Pembangunan di Bagian Selatan

Hingga saat ini petugas masih terus menyelidiki dengan memintai keterangan tersangka, termasuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan lapas ini. (Red)