Ingat! ASN Kota Bandung Yang Nekat Mudik, Siap-siap Kena Sanksi Tegas Ini

JABARNEWS BANDNUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung harus menerima sanksi tegas, jika kedapatan mudik pada masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Salah satunya, mereka harus mau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hilang 50 persen.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan mengatakan, setidaknya ada tiga bentuk teguran bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Teguran tersebut meliputi, teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.

Baca Juga:  Begini Sejarah Singkat Lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan

“Sanksinya ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, dan itu akan dikeluarkan masing-masing perangkat daerah, nanti kita menerima, baru akan melakukan penindakan,” kata Wawan di Balai Kota Bandung, dilansir dari Prfm, Kamis (29/4/2021)

Wawan menuturkan, untuk sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, ASN akan dikenakan pemotongan TKD sebesar 50 persen. Sedangkan sanksi atau teguran atas pernyataan tidak puas, ASN akan dikenakan pemotongan TKD 50 persen selama 3 Bulan.



Meski begitu, lanjut Wawan, pihak BKPSDM tidak bisa bekerja sendiri dalam memberlakukan sanksi, karena terdapat 15.018 ASN yang terdata di Kota Bandung. Sehingga, sanksi yang diberikan kepada ASN merupakan hasil dari laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.‎

Baca Juga:  Penerapan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Puncak Bogor, Cek Lokasinya!

“Di Kota Bandung sudah diterbitkan surat edaran oleh pak Sekda, dan telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, tinggal perangkat daerah melakukan monitoring dan pengawasan ASN di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Dampaknya Jika Terlalu Sering Mengkonsumsi Makanan Olahan

“Jadi itu adalah laporan dari kepala perangkat daerah mereka akan melakukan monitoring dan pengawasan, nanti diserahkan kepada kita, baru kita tindak,” tandasnya. (Red)