JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), Rachmat Taufik Garsadi pastikan perusahaan terdampak COVID-19 tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum Lebaran.
“Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari,” ujar dilansir dari detik.com, Kamis (29/4/2021).
Ia mengingatkan adanya denda sebesar bagi pengusaha yang telat membayar THR. Denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
“Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya,” ujarnya.
Saat ini, ujar Taufik, terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP). “Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahannya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK,” katanya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat Cucu Sutara mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat penangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
“Itu artinya masih aman,” ujar Cucu dalam kesempatan yang sama
Menurut Cucu, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pengusaha. Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda 5 persen. (Red)