Provinsi Jabar Mulai Atur Strategi Pengawasan dan Penyekatan Mudik Lebaran

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai mengatur strategi penyekatan dan pengawasan di perbatasan provinsi. Hal itu bertujuan untuk mengawasi mobilitas masyarakat terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Ade Afriandi mengatakan operasi penanganan Covid-19 dan mudik Lebaran 2021 sudah disusun secara komprehensif. Ada dua strategi dalam menekan mobilitas masyarakat.

Strategi pertama adalah menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggelar Operasi Bhakti Praja. Menurut Ade, masyarakat berperan penting mencegah penularan Covid-19 dengan cara tidak mudik Lebaran tahun ini.

“Sosialisasi dan edukasi akan kami intensifkan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama di RT/RW yang berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi. Simulasi penerapan prokes 5M juga akan dilakukan, baik di lingkungan masyarakat, ruang publik, mal, pasar, maupun resto,” kata Ade, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:  Terlalu Lama Bermain Gadget, Mata Bisa Menjadi Seperti Ini

Dia menuturkan, semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas. Dalam situasi pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman harus diutamakan.

“Kami akan menggunakan banyak saluran media untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengurungkan niat mudik. Mulai dari media massa sampai mobile wawar di permukiman,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar.

Baca Juga:  Bersiap! Ada Penerimaan CPNS di Indramayu Buat 734 formasi, Cek Waktunya

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antar provinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.

Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 akan menggelar Operasi Praja Wibawa. Dalam operasi tersebut, penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan, terhadap pelaku perjalanan di perbatasan provinsi bakal dilakukan dengan tegas.

Ade mengungkapkan, pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya, dan diputar balikkan arah tujuan kendaraan. Sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kejari Geledah Kantor KPU Serdang Bedagai, Ada Korupsi Anggaran Pilkada?

“Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antar provinsi,” ungkapnya.

Dengan komitmen bersama tersebut, koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menguat. Jika itu dilakukan, proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.

Pemprov Jabar Jabar pun sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi, dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). (RNU)