Tak Ada Alasan! Kadin Jabar Dorong Perusahaan Tetap Bayar THR

JABARNEWS | BANDUNG – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jabar mendorong perusahaan terdampak pandemi tetap berupaya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2021.

Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara mengatakan, hal tersebut mengingat THR merupakan tanggung jawab moral dan keagamaan dari pimpinan perusahaan.

“Pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda lima persen,” kata Cucu dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Unpad, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:  Jawa Barat Kekurangan Guru PNS, Ini Harapan Wagub Uu

Dia mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR meskipun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19. Namun, Cucu menyebut, yang terdampak pandemi Covid-19 adalah pengusaha bukan ASN maupun akademisi.

Selama pandemi Covid-19, Cucu mengungkapkan, sebanyak 70 persen pengusaha telah melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. Hal tersebut, lanjut dia, menggambarkan kesulitan yang dialami pengusaha saat membayar THR.

Baca Juga:  Achmad Fahmi Sebut Sampah Masker Paling Banyak di Sukabumi

“Banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi. Tetapi kami punya program penyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan dirumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Cucu menyampaikan, sekitar 700 hotel di Jabar akan dijual karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu, sambung dia, ekspor juga mengalami penurunan, termasuk dari sisi transportasi dan pariwisata.

Baca Juga:  Polisi Tembak Polisi, Ada Tujuh Bekas Tembakan di Lokasi Rumah Kadiv Propam Polri

“Ambillah kebijakan yang tepat dari data yang benar. Karena banyak data yang berbeda. Misalnya data UMKM yang berbeda antar-dinas. Mari kita bicara sinergi sehingga persoalan bisa di solusikan,” tutupnya. (Red)