Selama Ramadhan, Pelanggar Prokes di Sumedang Bisa Capai 130 Orang per Hari

JABARNEWS | SUMEDANG – Warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diketahui masih banyak yang melanggar akan protokol kesehatan (Prokes) di Bulan Ramadhan ini,

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, mengatakan selama bulan Ramadan ini, Tim Gakkumlin terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara memperketat pelaksanaan operasi yustisi.

“Operasi yustisi yang dilaksanakan pada bulan Ramadan ini, dimulai sejak tanggal 20 Maret 2021, sesuai dengan waktu perpanjangan PSBB Proporsional,” kata Rizzal, dilansir dari kabarpriangan, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:  Koperasi BKPRMI Bersiap Luncurkan Market Place

Menurut Yan Mahal Rizzal, selama bulan Ramadan ini, Tim Gakkumlin terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara memperketat pelaksanaan operasi yustisi.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Gakkumlin di lapangan, lanjut Rizzal, tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan selama Ramadan ini memang masih terbilang tinggi.

Karena faktanya, selama oprasi yustisi dilaksanakan, jumlah warga yang terjaring razia akibat melanggar tertib protokol kesehatan itu, rata-rata bisa mencapai 130 orang per hari.

Dengan estimasi nilai denda hasil pengenaan sanksi administrasi, kisaran Rp 2 juta lebih per hari.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Jabar Belum Bahas RKUA dan PPAS, Taufik: Akan Dijadwal Ulang

“Selama Ramadan ini, kami tidak hanya melakukan operasi yustisi di tiga pos penjagaan saja. Kami juga selalu melakukan operasi yustisi secara mobile. Terutama menjelang waktu berbuka puasa,” ujarnya.

Karena seperti diketahui, setiap memasuki waktu berbuka puasa, biasanya banyak warga yang nongkrong dan berkerumun di pusat-pusat keramaian. Dan untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, maka Tim Gakkumlin, terpaksa harus melakukan patroli, untuk membubarkan setiap kerumunan-kerumunan warga di ruang publik.

“Yang sering kami bubarkan selama giat menjelang buka puasa itu, biasanya kerumunan anak muda yang nongkrong di Situ Empang, terus yang nongkrong di taman-taman kota, terus membubarkan pengunjung yang nongkrong cafe dan rumah makan di atas pukul 21.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:  UI Menggagas Menghidupkan Kembali Tenun Tidore

Dijelaskan Rizzal, operasi yustisi yang dilakukan Bidang Gakkumlin ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sumedang untuk mendisiplinkan masyarakat agar bisa tetap mematuhi protokol kesehatan.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada warga supaya dapat tetap mematuhi setiap anjuran pemerintah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga ketika Tim Gakkumlin melakukan operasi yustisi, tidak ada lagi yang melanggar. (Red)