Gara-gara Jadi Mafia Kasus, Pejabat Kejaksaan Ini Dicopot Jabatannya

JABARNEWS | JAKARTA – Chaerul Amir selaku Sekertaris Jaksa Agung Muda dan Perdata (Sesjamdatun) dicopot dari Jabatannya akibat pelanggaran mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diduga Jadi mafia Kasus.

Pencopotan jabatan ini dilakukan setelah sebelumnya Bidang Pengawasan Kejagung melakukan inspeksi kepada para pekerjanya.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:  Di Kota Bogor Ada Vaksinasi Covid-19 Khusus Warga yang Miliki Komorbid

Leonard menambahkan, putusan ini telah terbit melalui Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Tokoh Publik Yang Memiliki Aviary Pribadi Di Sekitar Rumah

Pencopotan tersebut berdasar pada aturan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencopotan ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

Mengenai kepastian kasus apa yang menyebabkan Chaerul Amir dicopot dari jabatannya, Leonard Eben hanya mengatakan sesuai kabar yang beredar dan tidak menjelaskan lebih rinci.

Baca Juga:  Doni Monardo Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Sesar Lembang

“Sesuai yang beredar,” tambahnya. dilansir dari kompas.com

Nantinya, setelah dua tahun Chaerul dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia. (Red)